Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Jika kita mengakui hak hidup kita, maka sebaliknya kita wajib mempertahankan hak hidup dengan bekerja keras tanpa merugikan orang lain. Hal ini disebabkan oleh karena orang lain pun mempunyai hak hidup seperti kita. Jika kita pun mengakui hak hidup orang lain, kita wajib memberikan kesempatan kepada orang lain untuk mempertahankan hak hidup mereka sendiri. Jadi, keadilan pada pokoknya terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak, dan menjalankan kewajiban.
Dalam bukunya M. Munandar sulaiman, menyatakan pengertian keadilan menurut beberapa teori antara lain :
- Menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan
manusia. Kelayakan diartiakan
sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan
terlalu sedikit.
- Menurut Plato merupakan proyeksi pada diri manusia
sehingga orang yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri
dan perasaanya dikendalikan oleh akal
- Menurut Socrates merupakn proyeksi pada pemerintah
karena pemerintah adalah pimpinan pokok yang menetukan dinamika
masyarakat
Keadilan
tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah
melaksanakan tugasnya dengan baik.
Teori Keadilan Menurut Aristoteles
Pada teorinya, Aristoteles ini
sendiri mengemukakan bahwa ada 5 jenis perbuatan yang tergolong dengan adil.
Lima jenis keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles ini adalah sebagai
berikut.
- Keadilan Komutatif
Keadilan komutatif ini adalah suatu
perlakuan kepada seseorang dengan tanpa melihat jasa-jasa yang telah diberikan.
- Keadilan Distributif
Keadilan distributif adalah suatu
perlakuan terhadap seseorang yang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diberikan.
- Keadilan Kodrat Alam
Keadilan kodrat alam ialah memberi
sesuatu sesuai dengan apa yang diberikan oleh orang lain kepada kita sendiri.
- Keadilan Konvensional
Keadilan konvensional adalah suatu
kondisi dimana jika seorang warga negara telah menaati segala peraturan
perundang-undangan yang telah dikeluarkan.
- Keadilan Perbaikan
Keadilan perbaikan adalah jika
seseorang telah berusaha memulihkan nama baik seseorang yang telah tercemar.
CONTOH-CONTOH
KEADILAN DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
- Seorang
pedagang harus berlaku adil, ia harus seimbang dalam menimbang barang
dagangannya karena bila ia dapat menyeimbangkan timbangannya, maka ia
tergolong dalam orang yang adil. Apabila ia mau berusaha untuk jujur,
untuk berlaku adil, dengan membuat timbangannya seimbang, maka ia akan
mendapat hasil yang baik dan pembeli tidak akan merasa dirugikan.
- Seorang pemerintah yang adil harus dapat
membagi rata perhatiannya terhadap rakyatnya. Rakyatnya yang perlu
perhatian yang sama rata untuk kemakmuran serta kesejahteraan rakyatnya
sangat perlu dilakukan. Adanya hal yang sama rata akan membawa pada
kehidupan yang lebih baik, karena sebuah keadaan yang sama rata tidak akan
menimbulkan sebuah perpecahan, namun akan melahirkan sebuah kesetaraan.
Manusia
dan keadilan Distributif
Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang
memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas
proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Makna dari keadilan distributif adalah bahwa segala sesuatunya yang
telah dilakukan dengan adil akan mendapat perlakuan yang sama tanpa adanya
pandang bulu, karena keadilan distributif tercipta atas jasa jasa yang telah
dilakukan oleh seseorang.
Contoh:
Adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini. Tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.
Adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini. Tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.
Sumber: