PENYELENGGARA JASA KONSTRUKSI
Bidang Jasa
Konstruksi merupakan bidang yang utama dalam melaksanakan agenda pebangunan
nasional. Jasa Konstruksi sebagai salah satu bidang dalam sarana pembangunan,
sudah sepatutnya diatur dan dilindungi secara hukum agar terjadi situasi yang
objektif dan kondusif dalam pelaksanaannya. Hal ini telah sesuai dengan UU
Nomor 18 Tahun 1999 beserta PP Nomor 28, 29, dan 30 Tahun 2000 serta peraturan
perundang-undangan lain yang terkait. Sebagaimana diketahui bahwa UU Nomor 18
Tahun 1999 ini menganut asas : kejujuran dan keadilan, asas manfaat, asas
keserasian, asas keseimbangan, asas keterbukaan, asas kemitraan, keamanan dan
keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 2 UU Nomor 18
Tahun 1999).
Penyedia
jasa konstruksi yang merupakan perseorangan hanya dapat melaksanakan pekerjaan
konstruksi yang berisiko kecil, yang berteknologi sederhana, dan yang berbiaya
kecil. Sedangkan pekerjaan konstruksi yang berisiko besar dan/atau yang
berteknologi tinggi dan/atau yang berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh badan
usaha yang berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha asing yang
dipersamakan.
Pihak-pihak
yang terlibat dalam proyek konstruksi dari fase perencanaan sampai dengan
pelaksanaan dapat dikelompokkan menjadi tiga pihak, yaitu: pihak pemilik
proyek/owner/prinsipal/employer/client/bouwheer; pihak perencana/designer dan
pihak kontraktor. Orang/badan
yang membiayai, merencanakan, dan melaksanakan bangunan tersebut disebut unsur-unsur
pelaksana pembangunan. Masing-masing unsur tersebut mempunyai tugas, kewajiban,
tanggungjawab dan wewenang sesuai dengan posisinya masing-masing. Dalam
melaksanakan kegiatan perwujudan bangunan, masing-masing pihak saling
berinteraksi satu sama lain sesuai dengan hubungan kerja yang telah ditetapkan.
Koordinasi dari berbagai pihak yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan
proyek konstruksi merupakan kunci utama untuk meraih kesuksesan sesuai dengan
tujuannya.