JASA KONSTRUKSI
Dalam melakukan suatu konstruksi
biasanya dilakukan sebuah perencanaan terpadu. Hal ini terkait dengan
metode penentuan besarnya biaya yang diperlukan, rancang bangun, dan efek lain
yang akan terjadi saat pelaksanaan konstruksi. Sebuah jadual perencanaan
yang baik, akan menentukan suksesnya sebuah bangunan yang terkait dengan
pendanaan, dampak lingkungan, keamanan lingkungan, ketersediaan material,
logistik, ketidaknyamanan publik terkait dengan pekerjaan konstruksi, persiapan
dokumen tender, dan lain sebagainya.
Menurut Undang-undang tentang Jasa
konstruksi, "Jasa Konstruksi" adalah layanan jasa konsultansi
perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
"Pekerjaan Konstruksi" adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian
kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup
pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan
masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau
bentuk fisik lain.
Dari pengertian dalam UUJK tersebut maka
dalam masyarakat terbentuklah "USAHA JASA KONSTRUKSI", yaitu usaha
tentang "jasa" aatau services di bidang perencana, pelaksana dan
pengawas konstruksi yang semuanya disebut "PENYEDIA JASA" yang dulu
lebih dikenal dengan bowher atau owner".
Disisi lain muncul istilah "PENGGUNA JASA" yaitu yang memberikan pekerjaan yang bisa berbentuk orang perseorangan, badan usaha maupun instansi pemerintah.
Disisi lain muncul istilah "PENGGUNA JASA" yaitu yang memberikan pekerjaan yang bisa berbentuk orang perseorangan, badan usaha maupun instansi pemerintah.
Sehingga pengertian utuhnya dari Usaha
Jasa Konstruksi adalah salah satu usaha dalam sektor ekonomi yang berhubungan
dengan suatu perencanaan atau pelaksanaan dan atau pengawasan suatu kegiatan
konstruksi untuk membentuk suatu bangunan atau bentuk fisik lain yang dalam
pelaksanaan penggunaan atau pemanfaatan bangunan tersebut menyangkut
kepentingan dan keselamatan masyarakat pemakai/pemanfaat bangunan tersebut,
tertib pembangunannya serta kelestarian lingkungan hidup.
Bentuk fisik jasa konstruksi adalah
bangunan konstruksi yang melekat dengan tanah seperti gedung, rumah, jalan,
dermaga, bendungan, bendung dan lain sebagainya dan tidak suatu bangunan
konstruksi yang berpindah-pindah ataupun tergantung di udara seperti konstruksi
mobil, konstruksi kapal, konstruksi pesawat terbang dan lain-lain.
Sedangkan dalam UUJK disebut juga bahwa bentuk fisik lain ialah dokumen lelang,
spesifikasi teknis dan dokumen lain yang digunakan untuk membangun konstruksi
tersebut.
Ada 3 (tiga) katagori
kegiatan yang tercakup dalam jenis usaha jasa konstruksi menurut UU No. 18
Tahun 1999, yaitu :
1. Perencana
konstruksi yaitu yang memberikan layanan jasa perencanaaan dalam konstruksi
yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari
studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi,
ini umumnya disebut Konsultan Perencana.
2. Pelaksana
konstruksi yaitu yang memberikan layanan jasa pelaksanaan dalam pekerjaan
konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan
mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan
konstruksi, yang umumnya disebut Kontraktor Konstruksi.
3.
Pengawasan
konstruksi yaitu kegiatan yang memberikan layanan jasa pengawasan baik sebagian
atau keseluruhan pekerjaan pelaksanaan konstruksi mulai dari penyiapan
lapangan sampai dengan penyerahan akhir konstruksi, ini biasa disebut
Konsultan Pengawas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar