ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
(APBN)
Menurut Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 , Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) adalah perwujudan dari pengolahan keuangan negara yang ditetapkan setiap
tahun sesuai dengan Undang Undang (UU) dan dilaksanakan secara terbuka dimana
pemerintahan bertanggung jawab sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini merupakan rencana tahunan
keuangan pemerintah Republik Indonesia yang telah disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR). APBN telah ditetapkan dalam UU meliputi masa satu
tahun mulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
STRUKTUR DAN KOMPONEN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)
1. Pendapatan Negara dan
Hibah
Pendapatan negara adalah penambahan nilai kekayaan bersih dalam sebuah
negara. Beberapa sumber pendapatan negara antara lain :
a. Penerimaan Pajak
· Pendapatan Pajak Dalam Negeri.
· Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional
b. Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP)
· Penerimaan Sumber Daya Alam.
· Pendapatan Laba BUMN.
· Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU).
· Pendapatan Negara Bukan Pajak Lainnya
2. Belanja
Negara
Belanja Negara adalah pengurangan nilai kekayaan bersih dari suatu negara
oleh pemerintahan dalam periode tertentu. Beberapa belanja negara antara lain :
·
Belanja
Pegawai.
·
Belanja
Barang.
·
Belanja
Modal.
·
Belanja
Bunga dan Pinjaman.
·
Subsidi
(Energi dan Non Energi).
·
Belanja
Hibah.
·
Belanja
Bantuan Sosial.
·
Belanja
Lain-lain
3. Keseimbangan
Primer APBN
Keseimbangan Primer adlah Jumlah pendapatan Negara dikurangi belanja negara
diluar pembayaran bunga utang. Pemerintah dianggap berhasil apabila jumlah
pendapatan negara lebih besar daripada belanja negara.
4. Surplus/Defisit Anggaran
APBN
Surplus Anggaran adalah keadaan dimana pendapatan negara lebih besar dari
belanja negara.
Defisit
Anggaran adalah keadaan dimana belanja negara lebih besar dari pendapatan
negara.
5. Pembiayaan APBN
Pembiayaan
adalah setiap penerimaan yang perlu dibayarkan kembali dan/atau pengeluaran
yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan mupun
pada tahun anggarang berikutnya.
FUNGSI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
(APBN)
1. Fungsi APBN menurut
kebijakan Fiskalnya :
a. Fungsi Alokasi
APBN berfungsi sebagai penerimaan pajak yang dialokasikan untuk pengeluaran
yang sifatnya demi kepentingan umum. Beberapa pengalokasian dana tersebut
antara lain seperti pembangunan jalan, pembangunan jembatan, pembangunan taman,
dll.
b. Fungsi Distribusi
APBN juga berfungsi untuk didistribusikan kepada masyarakat demi mewujudkan
pemerataan pendapatan dan mengurangi kesenjangan ekonomi antar kelas sosial.
Subsidi, beasisw dan dana pensiun merupakan beberapa perwujudan dari fungsi
distribusi APBN.
c. Fungsi Stablitas
APBN juga merupakan instrumen untuk mengendalikan stabilitas ekonomi
negara. Apabila terjadi permasalah ekonomi ekstrim yang menciptakan
ketidakseimbangan dalam perekonomian negara, maka APBN dapat membantu untuk
mengatasi masalah tersebut.
2. Fungsi APBN Jika ditinjau
dari Sisi Manajemen
· Pedoman
pemerintah untuk melakukan tugasnya pada periode mendatang.
· Sebagai alat
kontrol masyarakat terhadap kinerja pemerintahan.
PRINSIP DAN AZAS PENYUSUNAN APBN
1. Prinsip Penyusunan APBN
a. Berdasarkan Aspek
Pendapatan Negara
·
Intensifikasi
(usaha peningkatan) penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan
penyetorannya.
· Intensifikasi
(usaha peningkatan) penagihan dan pemungutan piutang negara.
· Penuntutan
ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
b. Berdasarkan Aspek
Pengeluaran
·
Hemat,
efisien dan sesuai dengan kebutuhan.
·
Terarah,
terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
· Semaksimal
mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan
dan potensial nasional.
2. Asas Penyusunan APBN
· Kemandirian,
berusaha meningkatkan penerimaan negara sebaik mungkin.
· Penghematan,
peningkatan efisiensi dan peningkatan produktivitas.
·
Penajaman
prioritas pembangunan.
·
Sesuai
dengan asas-asas dan Undang-Undang Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar