ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN
NASIONAL
Bidang Jasa
Kosntruksi merupakan bidang yang utama dalam melaksanakan agenda pebangunan
nasional. Jasa Konstruksi sebagai salah satu bidang dalam sarana pembangunan,
sudah sepatutnya diatur dan dilindungi secara hukum agar terjadi situasi yang
objektif dan kondusif dalam pelaksanaannya. Hal ini telah sesuai dengan UU
Nomor 18 Tahun 1999 beserta PP Nomor 28, 29, dan 30 Tahun 2000 serta peraturan
perundang-undangan lain yang terkait. Sebagaimana diketahui bahwa UU Nomor 18
Tahun 1999 ini menganut asas : kejujuran dan keadilan, asas manfaat, asas
keserasian, asas keseimbangan, asas keterbukaan, asas kemitraan, keamanan dan
keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 2 UU Nomor 18
Tahun 1999).
Pada pelaksanaan Jasa Konstruksi harus memperhatikan
beberapa aspek hukum :
- Keperdataan : menyangkut tentang sahnya suatu perjanjian yang berkaitan dengan kontrak pekerjaan jasa konstruksi, yang memenuhi legalitas perusahaan, perizinan, sertifikasi dan harus merupakan kelengkapan hukum para pihak dalam perjanjian.
- Administrasi Negara : menyangkut tantanan administrasi yang harus dilakukan dalam memenuhi proses pelaksanaan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang konstruksi.
- Ketenagakerjaan : menyangkut tentang aturan ketenagakerjaaan terhadap para pekerja pelaksana jasa konstruksi.
- Pidana : menyangkut tentang tidak adanya sesuatu unsur pekerjaan yang menyangkut ranah pidana.
Mengenai hukum kontrak konstruksi
merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata mulai dari
Pasal 1233 sampai dengan Pasal 1864 KUH Perdata. Pada Pasal 1233 KUH Perdata
disebutkan bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan dari perjanjian persetujuan dan
Undang-Undang. Serta dalam suatu perjanjian dianut asas kebebasan dalam membuat
perjanjian, hal ini disimpulkan dari Pasal 1338 KUH Perdata yang menerangkan;
segala perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi
mereka yang membuatnya. Dimana sahnya suatu perjanjian adalah suatu perjanjian
yang memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata, mengatur tentang empat syarat sahnya
suatu perjanjian yaitu :
1.
Sepakat mereka yang mengikatkan
dirinya.
2.
Kecakapan untuk membuat suatu
perikatan.
3.
Suatu hal tertentu.
4.
Suatu sebab yang diperkenankan.
5.
Undang-Undang No.18 Tahun 1999
tentang Jasa Konstruksi.
6.
PP No.28 Tahun 2000 tentang Usaha
dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
7.
PP No.29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
8.
PP No.30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi.
9. Kepres RI No. 80 Tahun 2003 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berikut perubahannya.
10.
Kepmen KIMPRASWIL No.339/KPTS/M/2003
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi oleh Instansi Pemerintah.
11.
Surat Edaran Menteri PU
No.08/SE/M/2006 perihal Pengadaan Jasa Konstruksi untuk Instansi Pemerintah
Tahun Anggaran 2006.
12.
Peraturan Menteri PU No. 50/PRT/1991
tentang Perizinan Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing dan peraturan-peraturan lainnya.
Aspek Hukum Pidana
Bilamana terjadi cidera janji
terhadap kontrak, yakni tidak dipenuhinya isi kontrak, maka mekanisme
penyelesaiannya dapat ditempuh sebagaimana yang diatur dalam isi kontrak karena
kontrak berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang memembuatnya. Hal
ini juga dapat dilihat pada UUJK pada bab X yang mengatur tentang sanksi dimana
pada pasal 43 ayat (1), (2), dan (3).
Yang secara prinsip isinya
sebagaimana berikut, barang siapa yang merencanakan, melaksanakan maupun
mengawasi pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan
mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi (saat berlangsungnya pekerjaan)
atau kegagalan bangunan (setelah bangunan diserahterimakan), maka akan dikenai
sanksi pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling
banyak 5 % (lima persen) untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan 10%
(sepuluh persen) dari nilai kontrak untuk perencanaan dan pengawasan, dari
pasal ini dapat dilihat penerapan Sanksi pidana tersebut merupakan pilihan dan
merupakan jalan terakhir bilamana terjadi kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan
bangunan karena ada pilihan lain yaitu denda.
Dalam hal lain memungkin terjadinya
bila tidak dipenuhinya suatu pekerjaan sesuai dengan isi kontrak terutama
merubah volume dan matrial memungkinkan terjadinya unsur Tindak Pidana Penipuan
dan Penggelapan yang diatur dalam :
Pasal 378 KUHP (penipuan) : “ Barang
siapa dengan maksud untuk mengantungkan diri sendiri atau orang lain dengan
melawan hokum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk
menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun
menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun”.
Pasal 372 KUHP (penggelapan) : “
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu benda yag
seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan
karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp.900,-“.
Pidana Korupsi : persoalannya selama
ini cidera janji selalu dikaitkan dengan tindak pidana korupsi dalam hal
kontrak kerja konstruksi untuk proyek yang dibiayai uang negara baik itu APBD
atau APBN dimana cidera janji selalu dihubungkan dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001, Pasal 2 ayat (1)
yang menjelaskan unsur-unsurnya adalah :
1.
Perbuatan melawan hokum.
2.
Melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
3.
Merugikan keuangan Negara atau
perekonomian.
4. Menyalahgunakan kekuasaan,
kesempatan atas sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya dengan
tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Dalam
kasus pidana korupsi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal tersebut
harus dapat dibuktikan secara hukum formil apakah tindakan seseorang dapat
dikategorikan perbuatan melawan hukum sehingga dapat memperkaya diri sendiri
atau orang lain yang dapat menyebabkan kerugian keuangan Negara dan perekonomian
Negara.
Kemudian
institusi yang berhak untuk menentukan kerugian Negara dapat dilihat di UU No
15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam Pasal 10 ayat (1)
UU BPK yang menyebutkan : BPK menilai dan atau menetapkan jumlah kerugian negara
yang diakibatkan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang
dilakukan bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga lain yang menyelenggarakan
pengelolaan keuangan negara.
Jika
BPK menemukan kerugian Negara tetapi tidak ditemukan unsur pidana sebagaimana
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20
Tahun 2001, maka aparat penyidik dapat memberlakukan pasal 32 ayat (1) UU
No. 31 Tahun 1999 yaitu : Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa
satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti,
sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera
menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara
Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang
dirugikan untuk mengajukan gugatan.
Pasal
ini memberikan kesempatan terhadap gugatan perdata untuk perbuatan hukum yang
tidak memenuhi unsur tindakpidana korupsi, namun perbuatan tersebut dapat dan /
atau berpotensi menimbulkan kerugian negara. Sehingga dapat ditarik kesimpulan
apabila terjadi kerugian negara maka upaya penuntutan tindak pidana korupsi
bukan merupakan satu-satunya cara, akan tetapi ada cara penyelesaian yang lain
yaitu cara penyelesaian masalah melalui gugatan perdata.
Aspek Sanksi Administratif
Aspek Sanksi Administratif
Sanksi
administratif yang dapat dikenakan atas pelanggaran Undang-Undang Jasa
Konstruksi yaitu ;
1.
Peringatan tertulis.
2.
Penghentian sementara pekerjaan
konstruksi.
3.
Pembatasan kegiatan usaha dan/atau
profesi.
4.
Larangan sementara penggunaan hasil
pekerjaan konstruksi dikenakan bagi pengguna jasa.
5.
Pembekuan Izin Usaha dan atau
Profesi.
6.
Pencabutan Izin Usaha dan atau
Profesi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar